Terlapor Dianggap Melakukan Pencemaran Nama Baik Dan Memfitnah
Sumenep- Diduga karena melakukan fitnah dan menista dengan tulisan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 331 subs 317 KUH Pidana, pihak yayasan Arya Wiraraja Sumenep melaporkan mantan dosennya sendiri, ke Kepolisian resort Sumenep Madura, yaitu dengan terlapor atas nama Ach Novel, karena dinilai telah merugikan pihak yayasan yang merasa kehormatan nya tercoreng dan kewibawaannya terhina.
Hal ini berawal ketika adanya pengaduan mantan dosen terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati daerah Sumenep, terkait dugaan penggelapan aset pemerintah yang ada di yayasan dan segera dikembalikan kepada pemerintah. Yang mengakibatkan pihak yayasan Arya Wiraraja tidak terima dengan perlakuan mantan dosen tersebut, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
“ dalam persoalan ini kami tidak main-main, dan yang jelas terlapor diharap bersiap diri pada persoalan yang diperbuatnya,” ungkap Wiyono Subagyo, Kuasa Hukum Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.
Seperti diketahui, menurut kuasa hukum yayasan Arya Wiraraja ini, pihaknya telah melaporkan terlapor, yang atas nama Ach Novel (mantan dosen Unija), Hasan Basri (mantan dosen Unija), dan M Sadjali. Dan pada kesempatan ini, juga terlihat KH. Ramdlan Siraj selaku pembina yayasan yang juga merupakan mantan Bupati Sumenep, Kurniadi Widjaya ketua yayasan Arya Wiraraja, Wiyono Subagyo, kuasa hukum yayasan dan Sjaifurrahman juru bicara yayasan.(arif/Ros/red)