
SUMENEP, Focusmadura.com – Seorang Kakek berinisial HM, warga Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur, diamankan aparat kepolisian. Kakek 57 tahun ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap ALP (15) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kassubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, peristiwa ini terungkap saat korban sedang sakit dan pingsan, setelah itu korban sadar dan menangis di depan ayah kandungnya sembari menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban bercerita bahwa pernah dilakukan pencabulan dengan cara dicium oleh terlapor HM (57) sebanyak empat kali,” Kata widiarti.
Mendengar anaknya menjadi korban pencabulan oleh HM (57), ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Sapeken. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
“setalah proses penyelidikan, dengan beberapa barang bukti yang tekah diamankan, terlapor HM (57) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mlh/han)