Mangkir Dua Kali, Ikbal Diperiksa, Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan
Sumenep- Dugaan penyelewengan beras bagi warga yang kurang mampu, atau Raskin di desa Guluk-guluk Kecamatan Guuk-guluk Sumenep, Madura akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, menetapkan Kepala desa Guluk-guluk Sumenep, Ikbal, sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan Kejari Sumenep.
Dugaan penyelewengan beras Raskin untuk tahun 2014 ini, dilaporkan oleh warga desa Guluk-guluk Sumenep, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta mendapatkan dua alat bukti, akhirnya pihak penyidik Kejaksaan negeri Sumenep menetapkan Ikbal sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Rahadian Wisnu, bahwa tersangka yang sebelumnya bestatus sebagai saksi dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena selain telah mangkir,atau mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik, pihak penyidik berhasil mendapat dua alat bukti yang dapat menjerat tersangka.
“ berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti yang kami sita, Ikbal resmi sebagai tersangka dan kami tahan “, terang Rahadian Wisnu.
Atas ditahannya Kades Guluk-guluk, Ikbal, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep akan lakuan pengembangan, untuk memastikan apa ada tersangka lainnya apat tidak.(arif/Ros/red)