Bangkalan-, warga Dusun Bilaporan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura – Jawa Timur diringkus jajaran Kepolisian Resort Bangkalan.
AA (25tahun)dirungkus polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Setiap melakukan aksinya, pelaku menggunakan Senpi (Senjata Api) rakitan jenis revolver. tersangka diamankan saat berada di perumahan Mangun Persada, Desa Persada, Bangkalan, Madura.
Menurut Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Anisullah M Ridha, pelaku telah melakukan aksinya di 13 tempat. AA melancarkan aksinya dengan cara merusak pagar rumah dan kunci kendaraan korbannya menggunakan kunci T, serta mengganjal pintu rumah korban dengan besi atau kayu, tujuannya agar korban tidak bisa mengejar.
“tersangka AA telah melakukan aksinya di 13 tempat. modusnya, pelaku merusak gembok rumah serta merusak kunci kendaraan bermotor milik korbannya serta mengganjal pintu korban, agar korban tidak bisa mengejarnya”, terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadaptersangka petugas berhasil mengamankan 1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Relover, sebuah kunci L, 6 gembok rumah, 1 Buah Senjata Tajam, 1 Unit Mobil Honda Jazz. Saat tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.(faris/Ros/red)