Sumenep-, Kepolisian Sektor Kota Sumenep, Madura – Jawa Timur, berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat 4 Agustus 2017.
Hariyanto bin Rasid warga Dusun Bumbungan, Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep, diringkus Polisi karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di salah satu kamar kos di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Jumat 4 Agustus 2017, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama 4 orang anggota melakukan penyilidikan tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kota.
“selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya kamar kos yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu, sehingga atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Kamar kos tepatnya di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep,” Jelasnya.
Lanjut Suwardi, setelah informasi tersebut dinyatakan akurat, serta diketahui terdapat salah satu kamar kos dengan posisi pintu tertutup, kemudian dilakukan pengintaian ke dalam salah satu kamar kos melalui sela – sela jendela.
“setelah dilakukan pengintaian ternyata benar terdapat seorang laki – laki duduk diatas kasur sedang menghisap sabu dengan menggunakan satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral pada tutup botol terpasang dua sedotan plastik yang salah satunya tersambung dengan satu buah pipet kaca. mengetahui hal tersebut petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mengamankan laki – laki tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu sesberat 0,36 gram, seperangkat alat hisap sabu diantaranya 1 buah botol mineral dengan tutup botol terdapat dua lobang, 1 buah sedotan plastik, 1 buah sedotan plastik yang berfungsi sebagai sendok sabu – sabu, 1 buah sedotan plastik yang berfungsi sebagai filter, 1 buah pipet dari kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu – sabu, dan satu buah korek api yang berfungsi sebagai kompor sabu – sabu.
Selanjutnya tersangka Hariyanto bin Rasid beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ris/red)