Polisi Kembali Ringkus 5 orang penjudi asal kepulauan Sumenep
Sumenep- Kepolisian sektor Sumenep Kembali lakukan penangkapan terhadap lima warga asal Sumenep yang saat itu sedang melakukan penjudian di sebuah rumah kontrakan di jalan Anggrek Desa Kolor, Sumenep, Jawa Timur.
Kejadian tersebut bermula dari laporan warga setempat pada tanggal (04 februari 2017) bahwa di curigai di rumah kontrakan milik Asrowi Ahmad yang berlokasi di jalan Anggrek Desa Kolor, Sumenep, sedang di lakukan permainan judi oleh beberapa warga.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, jajaran kepolisian sektor Sumenep yang tergabung dalam Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan sekitar jam 13.00 di rumah kontrakan tersebut, aparat kepolisian meringkus lima orang pelaku yang saat itu sedang memainkan judi jenis remi dengan pola permainan “21”.
Kelima pelaku tersebut adalah Moh. Erfan (41) warga asal Ds. Kalikatak, Moh Zainal (38) warga asal Ds. Laok Janjang serta Ainur Rasyid (39), Asrowi Ahmad (30), dan Sufriyadi, yang ketiganya merupakan warga asal Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang sebesar 1.421.000 rupiah, 3 set kartu remi merk Las Vegas, 1 Buah Kardus Kulkas Bekas, serta 1 Buah dompet warna hitam.
Menurut informasi pelaku sudah sering kali melakukan perjudian namun pelaku melakukan perjudian di tempat yang berbeda-beda.
“berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil meringkus 5 orang penjudi beserta barang buktinya, dan akan kami proses lebih lanjut” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.(suara.com)