Sumenep-, Kepolisian Resor Sumenep, Madura – jawa timur ringkus 9 Orang Pria di Desa Talango Sumenep, Sabtu 2 Desember 2017. sekira pukul 23.30.
9 Orang tersebut diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi di sebuah rumah kosong milik Kacung, tepatnya di Dusun Masjid, Desa Talango, Sumenep.
berikut pelaku yang berhasil diamankan,
ABD RAHMAN SABIBI (56 tahun), warga Dusun Pasar Daya Desa Talango. SARBINI (42 Tahun), warga Dusun Karengan Laok Desa Talango. HENDRI GUNAWAN, (36 tahun), warga Dusun Pasar Daya, Desa Talango. YONGKI, (28 tahun) , warga Dusun Guntong Desa Essang. MASNITO, (43 tahun) warga Dusun Jubluk Barat Desa Gapurana. MANTRI, (38 tahun), warga Dusun Masjid Desa Talango. SYAIFUL RAHMAN, (35 tahun) warga Dusun Masjid Desa Talango. EDY SANTOSO, (34 tahun) warga Baru Desa Talango. RUSLAN alias IYUK. (40 tahun) warga Dusun Tanjung Alang Desa Padike.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Suwardi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah kosong milik Kacung Dusun Masjid, Desa Talango, Sumenep sering dijadikan tempat bermain judi.
“mendapat informasi tersebut Kanit Intelkam melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut A1 kami melaporkan kepada Kapolsek Talango, dan pada saat itu juga Kapolsek Talango langsung memimpin penangkapan tersebut”, Jelasnya.
Sementara Modus Permainan tersebut yakni kartu di kocok setelah itu di bagikan kepada para pemain sebanyak tiga lembaran dan apabila kartu penjudi berjumlah 30 dialah pemenangnya dan berhak mengambil uang yang di taruh di tengah.
Selanjutnya, pada minggu 3 Desember 2017 9 orang pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep dengan pengawalan sat sabhara.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu set Kartu remi, satu tikar warna abu abu, 6 HP terdiri dari Merk EVERCROSS 1 buah, NOKIA 2 buah, OPPO 1 buah, NEXCOOM 1 buah. SAMSUNG 1 buah, 2 buah korek api dan 7 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, serta 2 bungkus rokok Samporna mild, dan 1 bungkus rokok diploma, Barang Bukti uang sebesar Rp 4.864.000 (empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 41 lembar, Pecahan Rp 50.000 sebanyak 14 lembar, Pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 sebanyak 4 lembar, Pecahan Rp 5000 sebanyak 2 lembar, Pecahan Rp 2000 sebanyak 5 lembar, Pecahan Rp 1000 sebanyak 4 lembar.(Ris/red)