Sumenep-, Dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengisian sembilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, LPH (Lembaga Pembela Hukum) Sumenep layangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Laporan tersebut dikarenakan proses pengisian Pimpinan di Sembilan OPD tersebut dinilai cacat hukum, pasalnya salah satu anggota tim pansel (Panitia Seleksi) diduga masih aktif dalam kepengurusan salah satu partai politik.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Pasal 114 ayat (6) disebutkan bahwa salah satu persyaratan Pansel pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) baik Utama, Madya dan Pratama ialah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
LPH Sumenep, telah melaporkan hal tersebut kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan tembusan Kesekretariatan Negara, Menteri Dalam Negeri, Ombusmen RI, Gubernur Jawa Timur, Badan Kepegawaian Jawa Timur dan Bupati Sumenep.
“salah satu tim pansel (Panitia Seleksi) pengisian pimpinan sembilan OPD di Kabupaten Sumenep ini diindikasi masih menjadi salah satu pengurus partai politik. indikasi itu diperkuat berdasarkan Surat Keputasan (SK) Nomor : 26787/DPP-03/VI/A.1/VII/2018 Tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sumenep Periode Tahun 2018-2023 tertanggal 06 Juli 2018. Dalam SK Kepengurusan PKB tersebut Syaiful A’la atau Dr. Ach. Syaiful M.Pd.I menjabat sebagai Wakil Sekretaris PKB Sumenep”, Kata Direktur LPH Sumenep, ABD Wahed.
Selain itu dugaan Syaiful A’la masih menjabat sebagai pengurus PKB, juga diperkuat pernyataan Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim di sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu yang menyatakan, bahwa Syaiful A’la masih tercatat sebagai pengurus aktif DPC PKB Sumenep.
Wahed meminta kepada Komisi ASN untuk menganulir pengangkatan Pimpinan OPD tersebut. Pihaknya juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.(Ros/red)