Jadikan Konsultan Pengawas Tersangka, Penyidik Mulai Lirik Oknum Dinas PU Bina Marga Sumenep
Terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek hotmix peningkatan kualitas jalan umum di desa Prancak Sumenep pada tahun 2013 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep menahan S-A sebagai direktur CV Afiliasi pada Senin (9/5/2016), dan hari ini penyidik kejaksaan kembali menahan dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni I-H dimana tersangka kedua ini merupakan Konsultan Pengawasan dalam proyek jalan umum di desa Prancak yang berasal dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.
Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi proyek hotmix peningkatan jalan umum di desa Prancak Sumenep, akhirnya I-H warga perumahan Kenari Kecamatan Kota Sumenep, selaku konsultan pengawas dalam pengerjaan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Sumenep.
Menurut Bambang Sutrisna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, menjelaskan bahwa tersangka kedua I-H ini, merupakan hasil dari pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, namun setelah diperiksa selama beberapa jam akhirnya kami naik kan status I-H menjadi tersangka dalam kasus ini, terang Bambang.
“ kami sudah menahan dua tersangka, dan kami berjanji akan menjerat tersangka lainnnya dengan melakukan pengembangan berupa pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, dan kembali memeriksa beberapa unsur di dinas PU Bina Marga Sumenep “, tegasnya.
Bambang menambahkan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, khususnya bagi unsur dinas PU Bina Marga Sumenep, imbuhnya.
Tersangka kedua I-H dalam penetapan dan penahanan nya juga dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka S-A, yaitu dijerat pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(syem/ros/red)