Sumenep – Pada Senin 10 Desember kemarin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/17/XII/2018/Jatim/Res Sumenep/Sek Srg, tanggal 2 Desember 2018 dengan atas nama pelapor Efan, warga Desa Tanah Merah Kec Saronggi. satuan Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap Aswiyanto alias Sunto di rumah pelaku, yang diduga kuat menjadi eksekutor pencurian dengan pemberatan, dengan barang bukti berupa, 1 unit smartphone dan satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas ditangkapnya pelaku Curat tersebut, keluarga Aswiyanto alias Sunto mengaku sedikit kecewa dengan penangkapan pelaku, dimana menurut keluarga pelaku,pihak Kepolisian Resort Sumenep pada saat penngkapan tidak hanya menangkap Sunto, melainkan istri dan anak (dibawah umur) pelaku jug ikut serta diamankan.
“ ini yang menjadi pelaku kan hanya Sunto, tapi kenapa istri dan anaknya (masih dibawah umur), juga serta diamankan ke Mapolres Sumenep meski akhirnya juga dipulangkan, namun apa prosedur penangkapan tersangkajuga harus seperti itu “, ungkap Kurniadi, kuasa hukum pelaku.
Kurniadi juga menuturkan bahwa pada saat kliennya tersebut ditangkap, dari petugas resmob Polres Sumenep tidak meninggalkan selembar keterangan penangkapan, bahkan tidak menunjukkan identitas terhadap keluarga pelaku, sehingga kliennya tersebut sempat dinyatakan diculik orang tidak dikenal.
“ saya mengetahuinya setelah orang tua pelaku mendatangi saya, dan setelah saya telusuri, ternyata klien saya ditahan di Polres Sumenep, namun apakah harus seperti itu juga prosedur penangkapan, toh di mata hukum tersangka atau terdakwa masih memiliki hak-hak yuridis yang dapat diperolehnya “, jelas Kurniadi.
Kurniadi berharap agar petugas Kepolisian Resort Sumenep untuk lebih profesional ketika hendak melakukan penahanan dan penangkapan terhadap siapapun yang dianggap bersalah dimata hukum, karena setiap pelaku dan tersangka masih memiliki hak-hak yuridis, sehingga meski memang benar-benar bersalahpun petuga Polri jangan sampai mengabaikan hak-hak yuridisnya.(milhan/red)