Sumenep-, Kepolisian Resort Sumenep, Madura – Jawa Timur ringkus Pria asal Pemekasan, Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tono Bin Munitra,warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang merupakan Karyawan Koperasi Maju Bersama Kabupaten Pamekasan diringkus Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“tersangka diamankan saat berada di warung kopi di Desa Pareba’an, Kecamatan Manding, Sumenep”, Terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurut Suwardi, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka selain menjadi karyawan koperasi yang bertugas menjadi tukang tagih cicilan uang pinjaman kepada nasabahnya, Tono Bin Munitrah juga diketahui sering membawa sabu.
“saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di warung kopi di Desa Pareba’an, Kecamatan Manding, Sumenep dan membawa sabu, setelah positif, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dari tangan tersangka”, tambahnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, satu bungkus rokok berisi 6 Batang, sobekan kertas aluminium foil warnah merah sebagai bungkus sabu, satu buah handphone, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) sub. pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.(Ris/red)