Sumenep-, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura – Jawa Timur lakukan operasi dengan sasaran penjual miras, Minggu 28 Mei 2017.
Dari hasil operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan Pria warga Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep – Madura.
Sutikno diamankan karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) di sebuah toko miliknya di Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“barang bukti yang berhasil diamankan, 11 botol bir merk prost, 2 botol anggur merah cap orang tua isi 650 Ml, 4 botol anggur merah cap orang tua isi 350 Ml, 3 botol anggur putih cap orang tua isi 650 Ml dan 6 Liter arak,” terang AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, selanjutnya tersangka akan di Proses hukum Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Satgas Gakkum Polres Sumenep.(Ris/Ros/red)