Sumenep-, Satreskoba Kepolisian Resort Sumenep, Madura – Jawa Timur kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu Senin 15 Januari 2018.
Sedikitnya dua orang tersangka asal Kabupaten Sampang berhasil diamankan oleh petugas.
Dua tersangka tersebut diantaranya, Juriyanto warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobenah Daya, Kecamatan Sokobenah, Sampang dan Muhari warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobenah Daya, Kecamatan Sokobenah Sampang, Kedua tersangka diamankan di simpang tiga Jalan Yos Sudarso, Desa Pabian, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang berasal dari Kabupaten Sampang berada di Kabupaten Sumenep akan mengirim atau bertransaksi narkotika jenis sabu akan tetapi transaksi tersebut gagal sehingga barang narkotika jenis sabu tersebut dibawa kembali.
“selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi bahwa posisi terlapor sedang naik mobil dari arah Pelabuhan Kalianget Sumenep menuju Kota Sumenep, maka petugas langsung melakukan penghadangan di Simpang tiga Jalan Yos Sudarso disertai penggeledahan dan ditemukan 2 buah celurit di dalam mobil yang diakui milik terlapor selanjutnya terlapor beserta mobil digiring ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep”, Jelasnya.
Lanjut AKP Abd Mukit, saat dilakukan pemeriksaan terhadap lanjutan ditemukan satu pocket kantong plastik klip kecil di dalam jaket yang dibawa Muhari akan tetapi jaket tersebut milik Jauhari.
Kemudian karena barang tersebut tidak ada yang mengakui akhirnya terlapor beserta barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 2 buah celurit, 1 Kantong plastik klip kecil berisi sabu 3,42 gram, Satu buah jaket yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 unit mobil.(Ris/red)