Sumenep-, Unit Resmob Kepolisian Resort Sumenep, Madura Jawa Timur ungkap kasus perjudian Jenis remi.
Sedikitnya 6 orang pria yang sedang asik bermain di halaman teras rumah milik Buha alamat Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep berhasil diamankan petugas.
6 Orang tersebut yakni MOHAMMAD, Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Labilla Daya, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Petani, alamat Dusun Labilla Daya, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, KHOTIB, Petani, alamat Dusun Labilla Laok, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, MOSAHNAN Petani, alamat Dusun Maor, Timur Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, WIFSONO, Petani, alamat Dusun Karang Penang, Desa Manding Laok Kecamatan Manding, Sumenep, ACH. JUNAIDI, Wiraswasta, alamat Dusu Manding, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit menjelaskan para tersanga melakukan melakukan judi dengan cara menggunakan kartu remi jenis 30 ( tiga puluha).
“tersangkan melakukan judi dengan cara menggunakan kartu remi jenis 30 (tiga puluhan) dengan uang srbagai taruhannya dengan jumlah taruhan uang minimal 5.000 rupia dan maksimal 10.000”, Jelasnya.
akibat perbuatannya keenam tersangka beserta barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang Rp. 762.000 dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(Ris/red).