
Sumenep- Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk di wilayah Kabupaten Sumenep masih sering diabaikan, bahkan dianggap remeh oleh sebagian warga terlebih oleh pengusaha di Sumenep. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
Nurhidayat, aktifis pembangunan daerah Sumenep, mengutarakan bahwa ada beberapa tempat baru yang mendirikan bangunan sebagai tempat usaha yang dari awal memang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti salah satu lokasi bangunan baru di Desa Pabian yang tepat berada di depan rumah dinas Kapolres Sumenep, yang menurutnya bahwa bangunan tersebut sepertinya akan dibangun untuk usaha material bangunan, yang berdasarkan hasil penelusurannya bahwa, pihak pemilik tidak mengantongi izin sebelum mendirikannya, malah setelah ditegur dan didirikannya sejumlah aktifitas pembangunan, baru melakukan pengurusan izin.
” mendirikan dulu, ditegur dulu, baru mau proses IMB, yang sportif dong jadi pengusaha yang profesional “, cetus Nurhidayat.
Nurhidayat juga mengutarakan bahwa untuk bangunan di Desa Pabian yang tepat di depan rumah dinas Kapolres Sumenep tersebut, rencananya akan di bangun depo material bangunan, dimana menurut pantauannya di lokasi tersebut merupakan kawasan padat penduduk, sehingga pemerintah daerah harus teliti dan jeli, untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga lingkungan sehat warga tidak tercemar.
” saya berharap pemerintah daerah untuk profesional dalam bekerja, dan jangan masuk angin dalam urusan ini “, pungkas Nurhidayat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
” ya jangan nunggu ditegur dan setelah mendirikan bangunan lah baru mengurus IMB, karena sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya untuk mengikuti prosedur peraturan yang berlaku “, kata Abd Madjid.
Abd Madjid juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memproses setiap pengajuan permohonan IMB, karena jangan sampai masyarakat luas lah yang menjadi korban atas sebuah aktifitas usaha yang dapat merugikan lingkungan hidup.(Ros/red)