Sumenep-, Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya berhasil dibekuk petugas, Sabtu 1 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui Supriyanto alias Supriyadi warga Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Sumenep, melakukan pencabulan kepada pacarnya yang masih berumur 12 tahun, pada tanggal 10 Juni 2017.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, korban yang merupakan Pelajar Sekolah Menengah Pertama dicabuli di dalam kamar rumahnya di Dusun Gayam, Desa/Kecamatan Gayam, Sumenep.
“Supriyanto alias Supriyadi menyuruh korban untuk melayani aksi bejatnya dengan cara mengancam. diketahui tersangka dan korban ini berpacaran tanpa sepengetahuan orang tua korban,” terang Suwardi.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Gayam dan besok akan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya korban melanggar pasal 81,82 UU RI No 17 tahun 2016 dan UU RI No 35 tahun 2014.(Ris/red)