Sumenep-, Kepolisian Sektor Bluto, Polres Sumenep, Madura – Jawa Timur ungkap kasus narkotika jenis sabu, Rabu 23 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB.
Luman Yusuf, warga Desa Saban, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan diringkus petugas di dalam ruangan gudang kosong tembakau, Desa Libiliyan, Kecamatan Bluto, Sumenep karena tersangka sering melakukan transaksi serta pesta sabu di gudang tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas mendapat Informasi jika di Gudang Kosong tembakau di Dusun Libiliyan Desa Aeng Deke Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan juga tempat pesta sabu.
“setelah medapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan atau aktifitas gudang kosong tersebut, kemudian petugas kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi maka anggota langsung melakukan pengeledahan ke dalam ruang kamar gudang dan dilantai ditemukan satu poket/kantong plastik berisi Narkotika Jenis Sabu – sabu berat 0,60 gram, bungkus rokok, satu buah botol kosong dibagian tutup terdapat dua lubang, satu plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, satu buah L ( penyambung sedotan), satu buah korek gas, sebuah gunting stainless, dan saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, Terang Kasubag Humas Polres Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu berat kotor ± 0,60 gram, satu bungkus rokok yang berisi rokok sebagai tempat menyimpan sabu, satu botol kosong larutan dibagian tutupnya terdapat 2 lubang ,satu plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih, Satu buah L (penyambung sedotan), satu buah korek gas terdapat tulisan tokai warna biru, Sebuah gunting Stainless dan, satu unit Sepeda motor merk
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti yg lainnya diamankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(Ris/red)