
Sempat menjadi Tahanan Kota, Tersangka Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumenep- Diduga lakukan indak pidana pencemaran nama baik, mantan ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, Kabupaten Sumenep, Madura, KH. Bahar, akhirnya meringkuk di balik jeruji tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sumenep, di rumah tahanan kelas IIB.
Sebelumnya pelapor atas nama Supandi, melaporkan tindak pidana pencemaran nama terbaik tersebut ke Mapolres Sumenep, sehingga usai berkas perkara dinyatakan telah P21, terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, pengusaha Developer di sumenep, H. Sugianto.
“ terlapor telah dtetapkan tersangka, dan di limpahkan ke kajaksaan negeri Sumenep, dan pada 1 november 2016 kemarin, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka “, ungkap PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta.
Menurut Ridwan, bahwa tersangka sebelumnya sempat menjadi tahanan kota, selama proses perkara tersebut masih di Polres Sumenep, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dari hasil ekspose internal, kami akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka, dengan berbagai pertimbangan.(faris/Ros/red)