Tarakan – Kapal berbendera Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia berhasil diamankan oleh Satlan II Ditpolair Polda Kaltim. Saat dikonfirmasi Kaltara Pos, Dipolair Polda Kaltim Kombel Pol Omad melalui Kasatlan II AKP Bahtiar mengatakan, kapal yang bernama Cahaya Bone itu berhasil diamankan pihaknya saat masuk ke perairan Unarang, Kabupaten Nunukan, Minggu lalu (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Jadi saat itu anggota dari Satlan Ditpolari Polda Kaltim melakukan patroli di perairan sekitaran Karang Unarang, kemudian dari jauh melihat ada kapal yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan,” bebernya.
Melihat kapal yang dicurigai sedang menangkap ikan di perarian Indonesia, lanjut pria yang berpangkat balok tiga itu, petugas kemudian mendekati kapal tersebut. Kecurigaan petugas makin terlihat setelah mendapati semua alat navigasinya dimatikan saat menangkap ikan. Lantaran sudah mencurigai kapal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang berbendera Malaysia itu.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata kapal itu sudah melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat hela. Kemudian didapati asal kapal dari Malaysia dan saat itu juga masih menggunakan bendera Malaysia,” jelasnya.
Ditambahkan Bahtiar, setelah mendapatkan barang bukti dan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut, akhirnya nakhoda kapal yang berinisial LR dan ABK yang berinisial DA langsung diamankan petugas. Dari pengakuan nakhoda, diketahui ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia sebagai nelayan.
“Jadi si nakhoda mengaku sudah bekerja 9 tahun di Malaysia dan digaji oleh seseorang yang berwarga negara Malaysia. Jadi pemilik kapal ini warga negara Malaysia yang berinisial LWK,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik dari Satlan II Ditpolair Polda Kaltim baru menetapkan nakhoda kapal yaitu LR sebagai tersangka. Sementara ABK sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sebelum diamankan dan dijadikan tersangka, LR bersama ABK sudah melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Hasilnya, mereka sudah mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 6 kg, terdiri atas ikan merah, udang tiger, dan cumi. Jika dilihat dari modusnya, para pelaku kerap beraksi dengan memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan saat adanya kelengahan dari petugas yang berpatroli. “Siang hari mereka hanya beroperasi di perairan Malaysian. Jadi mereka masuk ke dalam perairan Indonesia sudah 10 mil,” imbuh Bahtiar.
Dari pengakuan tersangka secara detail, keduanya mulai melakukan aksinya pada tanggal 3 Maret lalu dengan melakukan penangkapan di perairan Malaysia. Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, mereka sudah masuk ke perairan Indonesia. Dari 9 tahun beraksi, biasanya para pelaku keluar masuk ke perairan Indonesia selama satu minggu. Setelah itu hasil tangkapannya dibawa ke Malaysia untuk diperjualbelikan.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal yang berlambung dari Malaysia ini lengkap. Namun hanya berlaku di Malaysia saja. Sekali beraksi mereka ini bisa mendapatkan 1 ton dan untuk berapa gaji mereka masih kita dalami,” tuturnya.
Dari hasil pantauan Kaltara Pos, kapal yang terbuat dari kayu tersebut sudah dibawa ke dermaga Satlan II Ditpolair Polda Kaltim yang berada di Juata Laut, kemarin (5/3). Nakhoda dan ABK juga langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasalnya akan kita kenakan Pasal 92 junto 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 85 junto pasal 9 UU RI Nomor 45 TAHUN 2009 Perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun,” pungkasnya.(prokal/red)