
Sumenep- Pembangunan Rest Area dan Ruang Terbuka Hijau di bekas bangunan Tajamara yang terletak di Desa Kolor, Sumenep, Madura – Jawa Timur dipastikan gagal selesai pada tahun anggaran 2017 kemarin, pasalnya proyek per tanggal 27 Desember yang baru menghabiskan 1,8 Milliar dari total anggaran 3,5 Milliar itu hanya terealisasi 50 persen.
Dari proyek tersebut sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep, yang terkesan tidak profesional menjaring para kontraktor pelaksana, sehingga program pemerintah yang harusnya dilaksanakan dengan baik, malah menjadi persoalan baru.
Hal tersebut diutarakan oleh aktifis FORMATIF Sumenep, Fadal, yang menurutnya pimpinan Kabupaten Sumenep harus tegas memberikan pembinaan,bahkan sanksi tidak hanya ke kontraktor nya saja, melainkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep, harus diberi sanksi, karena selain pada proyek Pembangunan Rest Area dan Ruang Terbuka Hijau, hasil kerja nya yang kurang signifikan selama ini, malah setiap hujan turun, sejumlah ruas jalan protokol tergenang air hujan.
” kinerja nya sudah seperti itu kok ya masih dipertahankan, apa ada alasan lain Bupati Sumenep untuk mempertahankan pimpinan OPD tersebut, apa memang benar rumor tentang orang dekat Bupati, sehingga Bupati Sumenep lemah jika menghadapi pimpinan OPD tersebut “, singgung Fadal.
Fadal berharap dalam membangun Sumenep ke yang lebih baik lagi, Bupati Sumenep untuk tidak menggunakan sistem kedekatan dengan pimpinan SKPD, yang tidak lain merupakan bawahanya, karena urusan ini terkait rakyat, bukan kepentingan pribadi semata, sehingga akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban nya.
Sementara itu dalam kasus proyek pembangunan RTH, Bupati Sumenep, Busro Karim mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan instansi terkait pembangunan tersebut. Dia menginginkan proyek yang gagal selesai tahun kemarin dilanjutkan tahun ini.(ROS/red)