LPSE Sumenep Cuci Tangan Soal Tender Proyek Pembangunan Gedung RSUD Moh Anwar
Sumenep-Kisruh pelelangan tender proyek pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD Moh Anwar, Layanan Pengadaan Secara Elektroni (LPSE), bantah ikut menetapkan PT Trisna Karya, sebagai calon pemenang dalam tender pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD Moh Anwar Kabupaten Sumenep.
Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Kabupaten Sumenep Agus Dwi Putra membantah telah ikut menetapkanPT Trisna Karya sebagai pemenang dalam tender pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD Moh Anwar, karena proses tendernya transparan dan terbuka kepada publik.
Menurutnya dalam sebuah proses tender mirip sebuah perlombaan, dimana dalam sebauh perlombaan akan menentukan satu pemenang, hal tersebutlah yang memicu permasalahan karena dari proses penentuan pemenang pihak yang kalah akan mencari permasalahan.
“Proses pelelangan semua dari SKPD mas, disni cuman prosesnya, kami sudah sangat transparan karena mengenai data dapat di akses di web kami, jika ada pelanggaran silahkan dilaporkan’terangnya Kamis (26/05/2016).
Ia menjelaskan yang menentukan syarat-syarat tender, dan menentukan proses penetapan tender yaitu Kelompok kerja (Pokja), yang dimabil dari seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) masing-masing 5 orang.
“Setelah proses lelang pemenangnya ditentukan kontrak dan pencairan di SKPD bukan disini mas, saya selau ketua ULP tidak bisa masuk karena tidak punya ID pasword, yang meluluskan pokja,”terangnya.
ia menambahkan setelah proses tender selesai pemenangnya sudah ada pihaknya tidak ada keterkaitan lagi dengan pihak pememenag tender pembanguann Gedung OK Sentral dan ICU RSUD Moh Anwar Sumenep.
Dikatakanya pemenang tender pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD Moh Anwar tersebut,ia mengakui memang bermasalah tetapi bukan di Kabupaten Sumenep, akan tetapi diluar kota, meskipun pernah bermasalah tetap bisa ikut proses pelelangan tender.
“karena PT tersebut sudah di beri sangsi selama 2 tahun untuk tidak mengerjakan proyek, dan sangsi tersebut sudah dicabut, setelah itu bebas lagi,”ucapnya.(syem/ros/red)