Sumenep-, Kepolisian Resor Sumenep, Madura – Jawa timur berhasil ringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan pada tanggal 10 November 2017, Kamis 23 November 2017.
Kholil Rahman (25 tahun) warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang – jang Kecamatan Arjasa diringkus polisi karena telah melakukan pemerkosaan terhadap WY janda berumur 22 tahun warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Kejadian tersebut bermula ketika korban WY sedang mandi dirumah yang ditempatinya yakni di rumah milik Buhari di Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep , kemudian tersangka masuk kemudian menyetubuhi korban secara paksa dengan cara menutup mulut korban serta dipegangi kaki dan tangannya bersama kedua temannya.
“pada jumat 10 November 2017 sekira pukul 20.30 korban pulang dari toko kemudian langsung mandi, tiba – tiba tersangka Kholil Rahman masuk rumah dan mengetuk pintu kamar mandi lalu mengajak korban untuk berhubungan suami istri, kemudian korban menolak dan berteriak keluar,” Jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Beberapa saat setelah menolak ajakan tersangka dan tidak terdengar lagi suara tersangka, korban keluar dari kamar mandi, tersangka yang sudah tak terdengar suaranya itu pun ternyata bersembunyi di ruang tengah disamping tv, melihat keadaan tersebut korban hendak masuk kembali ke kamar mandi namun upaya korban tersebut tak berhasil.
“saat hendak kembali ke kamar mandi tersangka Kholil Raman mengejar korban kemudian merangkul dan menyeret Korban ke kamar mandi, disaat itulah kedua teman tersangka yang saat ini belum diketahui identitasnya membantu tersangka dengan cara memegangi, membungkam mulut korban serta membaringkan korban dilantai, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban, setelah tersangka puas melampiaskan nafsunya kemudian teman tersangka pun melakukan hal yang sama yakni menyetubuhi korban secara bergantian, lalu ketiganya melarikan diri”, tambahnya.
Kini tersangka Kholil Rahman diamankan oleh petugas guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua teman tersangka telah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).(Ris/red)