
Sumenep-, Satreskoba Kepolisian Resort Sumenep, Madura – Jawa Timur kembali ungkap kasus Natkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya yakni, HS warga Dusun Daya Desa Jelbuden, Kecamatan Dasuk, IL warga Dusun Daya, Desa Jelbuden, Kecamatan Dasuk, SY warga Dusun Brakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Ketiga tersangka yang sehari – hari bekerja sebagai petani itu diamankan di dalam rumah milik NR, di Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep.
Kasubag Humas Kepolisian Resort Sumenep, Ipda Agus Suparno, Menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya info dari masyarat bahwa dirumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaki serta konsumsi sabu.
“Maka dari informasi tersebut petugas melakukan lidik secara intensif kegiatan di rumah terlapor, setelah benar bahwa di rumah tersangka sedang melakukan pesta sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan pada rumah tersebut”, Jelasnya.
Agus menambahkan, saat penggerebekan di rumah tersebut terdapat dua orang di dalam kamar dan satu orang berajaga di pintu. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu. Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yakni, seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung sedotan berwarna bening, satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah kaleng rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah handphone, serta satu unit sepeda motor.(Ris/red)